Tata Kelola
Pembagian wewenang NCC terdiri atas fungsi pembinaan, kepemimpinan eksekutif harian, dan pengawasan independen yang saling melengkapi.
Dewan
Dewan Pembina memberi arah kebijakan kelembagaan, sementara Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan independen terhadap pelaksanaan mandat NCC.
Ketua Dewan Pembina. Memberi arah kebijakan pembinaan dan kepemimpinan strategis lembaga.
Anggota Dewan Pembina. Mendampingi kebijakan pendidikan dan kemitraan akademik.
Ketua Dewan Pengawas. Menjalankan pengawasan independen atas akuntabilitas dan mutu kerja lembaga.
Pengurus Harian
Direktur, Sekretaris, dan Bendahara menjalankan kepemimpinan operasional serta pengelolaan administrasi dan keuangan NCC.
Direktur/Ketua. Memimpin pelaksanaan program, kemitraan, dan pengembangan layanan NCC.
Sekretaris. Mengelola administrasi, dokumentasi, dan komunikasi resmi kelembagaan.
Bendahara. Mengelola keuangan, pelaporan, dan akuntabilitas pengelolaan dana lembaga.
Keranjang belanja Anda kosong
Notifikasi